Halaman

Cari Artikel Properti

PBB Rumah

Cara Mengurus PBB Rumah??? Bagi beberapa pemilik hunian, nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dirasakan terlalu tinggi. Menurut mereka, ada berbagai alasan yang membuat beban pembayaran pajak menjadi demikian beratnya.

Ada beberapa contoh perihal PBB yang dirasakan terlalu tinggi. Antara lain, pada beberapa lokasi di Bekasi, Jawa Barat. Disini, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah yang dijadikan acuan lebih mahal daripada harga pasar tanah. Otomatis, nilai PBB yang mesti dibayarkan lebih mahal.

Contoh lain, di kawasan elit Menteng, Jakarta Pusat. Disana, banyak warga yang mengeluh bahwa nilai PBB yang mesti dibayar terlalu tinggi. Seorang warga yang memiliki rumah seluas 760 m2, harus  membayar PBB sekitar Rp 5 juta per tahun. Hal ini cukup memprihatinkan. Karena tidak semua pemilik rumah berkemampuan finansial tinggi.

Sebagian besar mereka merupakan pensiunan yang menempati rumah warisan. Bisa juga berasal dari keluarga tak berpenghasilan tinggi yang menempati rumah warisan turun-temurun. Bangunan tempat tinggal ini biasanya berukuran besar.

Apakah kejadian yang dialami mereka juga menimpa Anda? Lalu, apakah kita hanya bisa pasrah? Sebenarnya tak perlu bersikap demikian. Ada pihak berwenang yang membuka pintu pengajuan keberatan dengan langsung memprosesnya. Yang perlu diingat, sang wajib pajak mesti tetap membayar PBB yang dirasakan terlalu mahal tersebut selama pengajuan tersebut belum dikabulkan.

Agar lebih jelas lagi, marilah kita menyimak beberapa hal tentang  proses tersebut:
  • Pengajuan pengurangan nilai PBB ini dapat dilakukan hingga 75 persen. Maksudnya,  pengajuan bisa dilayangkan bila wajib pajak memang tidak mampu membayar. Hal ini berlaku bagi para pensiunan, veteran perang, dan lain-lain. Sementara itu, jika obyek pajak terkena bencana alam, pengurangan bisa diberikan sampai 100% dari jumlah pajak terutang.
  • Dalam hal nilai PBB dirasakan terlalu tinggi karena sesuatu hal, pengajuan ini bisa juga dilakukan. Misalnya ketika NJOP tanah melebihi harga pasar.
  • Pengajuan ini bisa Anda lakukan secara kolektif. Misal, wajib pajak di lokasi yang ber-NJOP tanah melebihi harga pasar maka bisa mengajukan secara kolektif.
  • Jangka waktu penyelesaian pengajuan tersebut oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maksimal 60 hari sejak permohonan itu diterima. Bila lewat 60 hari belum ada keputusan, maka permohonan tersebut dianggap diterima.
  • Bila wajib pajak tidak menerima keputusan yang diberikan Kantor Pelayanan Pajak,  ia dapat mengajukan banding ke Majelis Pertimbangan Pajak.
  • Pengajuan keberatan tersebut tidak menunda kewajiban wajib pajak untuk membayar PBB—seperti yang tadi telah disinggung. Sebab, besar PBB terutang harus dilunasi maksimal enam bulan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterima. Bila jangka waktu itu terlewat, maka ada denda sebesar 2 persen tiap bulan.
  • Kemudian, dalam hal data/luas bangunan serta besar NJOP yang tercantum dalam SPPT tidak tepat, wajib pajak pun dapat mengajukan keberatan. Untuk ini, keberatan harus diajukan maksimal tiga bulan sejak SPPT diterima. Bukti-bukti pendukung harus disertakan. Bila setelah 12 bulan tidak ada keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak, keberatan tersebut dianggap diterima.

Trik KPR Segera Turun

Trik KPR Segera Turun??? Tak semua calon debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dengan mudah menembus ‘barikade’ yang dipasang oleh bank. Bahkan, tak jarang, ada yang urung memiliki hunian idaman, gara-gara pihak bank tak meluluskan berkas permohonan KPR. Kalau sudah begini, bagaimana ya caranya agar berkas permohonan KPR disetujui oleh bank?

Sebenarnya, pihak bank sendiri punya alasan tertentu, mengapa mereka ingin menyeleksi kelayakan seseorang menerima pinjaman. Maksudnya disini, bank memiliki semacam “hak preogratif” untuk menentukan tingkat kelayakan tersebut.

Itulah sebabnya, seorang calon debitur yang berpenghasilan tinggi tak kunjung mendapatkan KPR. Sementara itu, mereka yang berpenghasilan pas-pasan malah dengan mudahnya memiliki KPR.

Terlepas dari kewenangan bank tersebut, ada baiknya Anda mencermati sejumlah hal yang perlu diperhatikan saat menyampaikan berkas permohonan KPR ke bank. Dengan demikian, kemungkinan bank menolak berkas tersebut bisa diminimalkan:

1. Pastikan semua salinan dokumen yang diminta oleh bank, sudah lengkap. Apa saja itu?
  • salinan KTP
  • salinan slip gaji terakhir,
  • salinan KK (Kartu Keluarga),
  • salinan rekening tabungan/koran beberapa bulan terakhir,
  • salinan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bila harga hunian yang dibeli termasuk kelas menengah ke atas, dan lain-lain.

2. Khusus untuk rekening tabungan/koran, sebaiknya Anda sedari awal memperhitungkan nilai dana yang disimpan. Upayakan agar beberapa bulan terakhir, saldo rekening tabungan tersebut berjumlah signifikan, misalnya beberapa tiga atau empat kali lipat nilai cicilan bakal hunian Anda per bulan.

Perlu diketahui, faktor saldo rekening tabungan inilah yang acap menjadi sandungan bagi calon debitur KPR yang berpenghasilan tinggi sekalipun. Ya, pihak bank sering memberi nilai minus kepada mereka yang tak punya saldo rekening mencukupi dalam beberapa bulan terakhir. Untuk itu, Anda cermati hal ini baik-baik sebelum mengajukan KPR.

3. Lalu, ada sejumlah dokumen pelengkap yang berperan tak kalah penting. Untuk calon debitur yang berstatus karyawan adalah  surat rekomendasi dari perusahaan. Untuk calon debitur yang berstatus pengusaha/wirastawan, sertakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Akta Perusahaan.

Untuk calon debitur yang berstatus profesional seperti dokter dan pengacara, sertakan surat izin praktek dan lain-lain sejenis. Yang lazim, kian bonafid nama perusahaan yang memperkerjakan ataupun dimiliki calon debitur, kian besar pula peluang bank untuk meloloskan berkas permintaan KPR. Selain itu, semakin tinggi jabatan calon debitur maka semakin besar juga kemungkinan permintaan tersebut diloloskan bank.

4. Upayakan saat mengajukan berkas permintaan KPR, Anda tak punya pinjaman lain dalam jumlah yang berarti. Selain itu, Anda tidak memiliki pinjaman yang pembayaran cicilannya tersendat ataupun macet. Misalnya pinjaman pemilikan kendaraan bermotor, utang kartu kredit, dan  lain-lain sejenis. Mengapa? Karena Bank akan memperhitungkan pinjaman tersebut ketika mereka mempertimbangkan kemampuan calon debitur.

Perlu diingat, hindari pinjaman-pinjaman lain yang memiliki total nilai angsuran hingga  sepertiga dari penghasilan. Karena Bank akan memandang Anda sebagai orang yang kurang layak mendapatkan KPR. Ingatlah selalu, maksimal nilai angsuran KPR yang dibolehkan bank yakni sepertiga dari total penghasilan keluarga.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...